Sesuaikan tampilan Anda
Setelan hanya berlaku untuk browser ini
Latar belakang
  • Terang
  • Gelap
  • Bawaan sistem
Space Available

Bagaimana Ketentuan Syariah Mata Uang Bitcoin Dalam Islam



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Diantara masalah kontemporer yang banyak ditanyakan saat ini adalah ketentuan syariah tentang Bitcoin.

Apa itu Bitcoin ? Secara sederhana, kita bisa diilustrasikan dengan kupon,
misalnya dalam sebuah Bazar panitia membagi - bagikan kupon untuk mempermuddah tukar - menukar antara kupon dengan barang, dibagilah oleh panitia kupon kepada masyarakat yang membutuhkan dan dengan kupon tersebut masyarakat mendapatkan barang dan menyerahkan kupon.

Ternyata setelah barang habis kupon masih tersedia selanjutnya oleh panitia kupon yang masih ada tanpa ada barang kemudian diperjual belikan, sederhananya bitcoin itu seperti kupon dalam ilustrasi tadi tanpa ada barang yang menjadi asetnya tanpa ada barang yang melandasinya, tukar beli atau tukar menukar atau jual beli kupon dalam contoh diatas itulah Bitcoin.

Bagaimana ketentuan syariah tentang Bitcoin bisa dijelaskan dalam 2 poinberikut ini :

1. Bitcoin bukan uang dan bukan alat tukar karena uang atau alat tukar memiliki 2 kritria, yang pertama adalah diterbitkan oleh otoritas sebegai mana yang dinyatakan dalam literatur kitab fiqih
yang kedua diterima oleh sebagian besar masyarakat, dengan 2 parameter diatas Bitcoin tidak memenuhi parameter diatas, tidak diterbitkan oleh otoritas dan yang kedua hanya dilakukan oleh sebagian kecil pelaku bitcoin

2. Sebagaimana dijelaskan oleh data dan riset yang dilakukan oleh otoritas diindonesia menyimpulkan bahwa bitcoin itu syarat dengan spekulasi, terjadi fluktuasi harga yang sangat tinggi

dalam bahasa fiqih ini namnya spekulasi atau gharar dan itu tidak diperkenankan sesuai dengan hadits rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar.” (HR Muslim)

Sebagaimana yang dinasabkan oleh imam ibnu taimiyyah dalam kitab majmu fatawa 

Bahwa ada 2 resiko yang pertama resiko yang melekat dalam bisnis dan itu dibolehkan dan yang kedua dan resiko yang telah berubah menjadi spekulasi dan itu diharamkan

Berdasarkan parameter yang pertama dan ke dua maka disimpulkan bahwa transaksi bitcoin itu gharar dan merugikan , oleh karena itu tidak diperkanankan


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Read more https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Read more https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Read more https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Read more https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Read more https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Read more https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html

Baca Juga
Posting Komentar